Apa Itu PHO dalam Proyek: Syarat, Prosedur, dan Contoh

PHO atau Provisional Hand Over merupakan tahapan penting dalam proyek konstruksi yang menandai serah terima pertama pekerjaan dari penyedia jasa kepada pengguna jasa. Istilah ini sering muncul dalam dokumen kontrak, laporan progres, atau proses administrasi proyek. Namun, masih ada yang keliru memahami PHO sebagai tanda bahwa seluruh tanggung jawab kontraktor telah berakhir.
Memahami apa itu PHO dalam proyek secara akurat penting agar setiap pihak mengetahui tahapan serah terima, persyaratan pemeriksaan, dan kewajiban yang masih harus dipenuhi setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Pembahasan berikut mencakup pengertian PHO, syarat, prosedur pelaksanaan, dokumen yang dibutuhkan, hingga perbedaannya dengan FHO.
Key Takeaways:
- PHO adalah Serah Terima Pertama Pekerjaan, bukan akhir kontrak. PHO dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi persyaratan pemeriksaan sesuai kontrak.
- PHO tidak mengakhiri tanggung jawab penyedia jasa. Setelah BAST PHO, penyedia tetap menjalankan masa pemeliharaan, memperbaiki cacat mutu, dan menyelesaikan pekerjaan tersisa hingga FHO.
- PHO dan FHO memiliki fungsi berbeda. PHO menandai penerimaan pertama hasil pekerjaan, sedangkan FHO menandai Serah Terima Akhir setelah seluruh kewajiban pemeliharaan penyedia telah dipenuhi.
Apa Itu PHO dalam Proyek Konstruksi?
PHO merupakan singkatan dari Provisional Hand Over atau Serah Terima Pertama Pekerjaan. Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, PHO adalah penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% dari penyedia jasa kepada pengguna jasa dalam kondisi dan standar sesuai kontrak. Oleh karena itu, PHO hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai kontrak, bukan saat progres masih 95%, 80%, atau persentase lain di bawahnya.
PHO berfungsi memastikan hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan kontrak sebelum diterima oleh pengguna jasa. Pemeriksaan ini juga menjadi dasar pencatatan kondisi pekerjaan, penyelesaian ketidaksesuaian, dan dimulainya masa pemeliharaan sebelum serah terima akhir.
PHO bukan akhir seluruh kewajiban penyedia jasa, karena penyedia tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan hingga Serah Terima Akhir Pekerjaan atau FHO.
Apa Saja Syarat PHO Proyek?
Syarat PHO mencakup pemenuhan aspek teknis, mutu, administrasi, keselamatan konstruksi, dan kesiapan operasional. Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu diperiksa sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan meliputi:
Persyaratan teknis dan mutu:
-
Pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak.
-
Hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta kesesuaian dengan maksud desain/gambar.
-
Pengujian pada akhir pekerjaan telah dilakukan, baik terhadap standar mutu maupun kinerja/fungsi sesuai kebutuhan pekerjaan.
-
Kuantitas dan volume pekerjaan telah diperiksa.
-
Seluruh cacat mutu dan laporan ketidaksesuaian (Non-Conformance Report/NCR) telah diselesaikan.
Persyaratan administrasi dan pendukung:
-
Dokumen kontrak, adendum, pelaksanaan, dan pembayaran tersedia.
-
Laporan uji mutu, perhitungan volume, foto pelaksanaan, serta dokumen terlaksana (as-built document) telah disiapkan.
-
Dokumen SMKK telah diserahkan, meliputi laporan pelaksanaan RKK, dokumen RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.
Rincian dokumen dapat berbeda mengikuti jenis pekerjaan, kontrak, serta SOP penyelenggara proyek.
Bagaimana Prosedur Pelaksanaan PHO?

Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Penyelesaian pekerjaan: Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga 100% sesuai kondisi dan standar yang disyaratkan dalam kontrak.
-
Pengajuan permohonan: Penyedia mengajukan permohonan serah terima sebelum tanggal pekerjaan selesai atau tanggal PHO yang tercantum dalam SPMK, agar Pengawas Pekerjaan memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
-
Pemeriksaan dan pengujian: Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa dan/atau menguji hasil pekerjaan sesuai kriteria dan spesifikasi kontrak.
- Perbaikan cacat mutu: Apabila ditemukan cacat mutu, penyedia memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal PHO.
- Pernyataan hasil pemeriksaan: Pengendali Pekerjaan menerbitkan pernyataan pekerjaan selesai 100% beserta daftar cacat mutu dan kekurangan, jika ada, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Pekerjaan, lalu menyampaikannya kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
- Penandatanganan BAST: Berdasarkan pernyataan dan rekomendasi Pengendali Pekerjaan, Penanggung Jawab Kegiatan melakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan. Apabila hasil pekerjaan dan dokumen administratif telah sesuai kontrak, Penanggung Jawab Kegiatan dan Penyedia menandatangani BAST Pertama Pekerjaan atau BAST PHO.
- Masa pemeliharaan: Setelah BAST PHO, penyedia menjalankan kewajiban masa pemeliharaan sesuai kontrak sebelum proses Serah Terima Akhir Pekerjaan atau FHO.
Apa itu PHO dalam Proyek: Contoh Praktis
Sebagai contoh, sebuah proyek pembangunan gedung kantor telah menyelesaikan pekerjaan struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) hingga 100%. Sebelum serah terima pertama, PPK bersama Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik bangunan, kualitas material, fungsi instalasi, kuantitas pekerjaan, serta kelengkapan dokumen.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim proyek juga memeriksa dokumen pendukung seperti laporan uji mutu, perhitungan volume, gambar terlaksana (as-built drawing), dokumen SMKK, dan manual pengoperasian serta pemeliharaan. Kelengkapan administrasi dapat dicatat menggunakan formulir daftar kelengkapan dokumen PHO seperti contoh berikut.

Contoh ilustrasi formulir pemeriksaan kelengkapan dokumen PHO.
Jika ditemukan dokumen yang belum lengkap atau hasil pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi, penyedia jasa perlu menindaklanjutinya sebelum BAST PHO disetujui. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai kontrak, PPK dan penyedia jasa dapat menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan. Selanjutnya, proyek memasuki masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.
Apa yang Terjadi Setelah PHO?
Setelah PHO, penyedia jasa atau kontraktor memasuki masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak. Selama masa tersebut, penyedia jasa tetap berkewajiban memperbaiki cacat atau kerusakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bangunan yang telah melalui PHO dapat mulai digunakan selama memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan ketentuan pemanfaatan. PHO tidak otomatis menjadi izin penggunaan bangunan. Untuk bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan.
Setelah masa pemeliharaan berakhir dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi kontrak, PPK dan penyedia jasa dapat melaksanakan FHO sebagai serah terima akhir. Proses FHO disertai laporan atau berita acara pelaksanaan pemeliharaan serta dokumen terlaksana (as-built document).
Apa Perbedaan PHO dan FHO?
PHO (Provisional Hand Over) adalah Serah Terima Pertama Pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi persyaratan pemeriksaan sesuai kontrak. Sementara itu, FHO (Final Hand Over) merupakan Serah Terima Akhir setelah masa pemeliharaan berakhir dan penyedia jasa menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk memperbaiki cacat mutu dan menyelesaikan pekerjaan tersisa.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari tahapan, waktu pelaksanaan, fokus pemeriksaan, dan kewajiban penyedia jasa berikut:
| Aspek | PHO (Provisional Hand Over) | FHO (Final Hand Over) |
|---|---|---|
| Tahap | Serah terima pertama | Serah terima akhir |
| Waktu | Setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi pemeriksaan | Setelah masa pemeliharaan berakhir |
| Fokus | Penerimaan pertama hasil pekerjaan | Pemeriksaan pemenuhan kewajiban pemeliharaan |
| Dokumen | BAST Pertama | BAST Akhir |
| Kewajiban penyedia | Masih menjalankan pemeliharaan, memperbaiki cacat mutu, dan menyelesaikan pekerjaan tersisa | Telah menyelesaikan kewajiban pemeliharaan dan pekerjaan sesuai kontrak |
BAST (Berita Acara Serah Terima) merupakan dokumen resmi yang mencatat proses serah terima antara PPK dan penyedia jasa. BAST bukan nama lain dari PHO atau FHO, melainkan bukti administratif pelaksanaan masing-masing tahapan serah terima tersebut.
Pastikan Semua Proyek Berjalan Mulus Hingga Serah Terima
PHO merupakan tahap serah terima pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai 100% dan memenuhi ketentuan kontrak. Prosesnya mencakup pemeriksaan fisik, mutu, fungsi, serta administrasi. Setelah PHO, penyedia jasa masih bertanggung jawab atas pemeliharaan hingga FHO. Agar setiap tahapan konstruksi hingga serah terima berjalan lebih terarah, percayakan kebutuhan pekerjaan kepada Mandala Pilar Indonesia. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk konsultasi proyek dan diskusikan solusi konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan.

